Jualan Sabu Buat Biaya Operasi Istrinya, Berujung Di Bui

    Jualan Sabu Buat Biaya Operasi Istrinya, Berujung Di Bui
    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya didampingi Kasatnarkoba menunjukkan BB Sabu seberat 48,01 Gram

    BANGKALAN,   -   Kepolisian Resor Bangkalan berhasil mengamankan seorang tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika di Jalan Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. Identitas tersangka ditetapkan sebagai AL (42 tahun), seorang warga Dusun Temor Leke, Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.

    Tsk AL saat ditanya oleh Kapolres Bangkalan 

    Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5 kantong plastik klip yang didalamnya terdapat sabu dengan berat bersih keseluruhan mencapai 48, 078 gram, serta 1 buah botol bening.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H, S.I.K, M.H dalam konferensi persnya mengutarakan, “Ini hasil pengungkapan akhir Januari 2024 kemarin. Yang bersangkutan ini sudah jadi target juga ketika dilakukan pengintaian dan pengejaran ini terjadi di Jalan Raya. Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya di Labang, di dapatkan barang tersebut beratnya kurang lebih 48, 1 Gram.” Tutur Kapolres didampingi Kasatnarkoba pada Sabtu (17/02/2024) didepan Graha Parama Satwika Polres Bangkalan.

    Kronologi penangkapan berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka AL mengungkap bahwa sabu tersebut dibelinya sebanyak 50 gram dari seorang tersangka lain yang masih dalam pencarian (DPO), dengan cara mengambil langsung dari rumah tersangka yang berlokasi di Kota Surabaya.

    “Dari informasi tersangka, barang ini diperoleh dari temannya yang ada di Surabaya. Barang ini dijual/ dibeli dengan harga Rp 700 ribu dan dijual per sack kecil itu Rp 450 ribu per paket kepada orang lain. Hasilnya (hasil mengedarkan) yang pertama menurut keterangan tersangka untuk operasi istrinya terus yang kedua untuk biaya hidup. “ Jelasnya.

    Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan terkait dengan penyalahgunaan narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi semua pihak. (San)

    bangkalan polres bangkalan satresnarkoba
    AHSAN

    AHSAN

    Artikel Sebelumnya

    Kapten Kavaleri Handri Tjahyo Meninggal...

    Artikel Berikutnya

    Evaluasi Kesehatan Pasca-Pemilu: Babinsa...

    Komentar

    Berita terkait